Insight     Wajib Sertifikasi bagi Profesional Sumber Daya Manusia

Wajib Sertifikasi bagi Profesional Sumber Daya Manusia

Jun 19, 2024

CDHX

Share it:
            

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 10 ayat (2), telah menetapkan bahwa “Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja”. Demikian juga ayat (4) disebutkan bahwa tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. 

 

Kuranglebih dua puluh tahun kemudian, setelah melalui proses perjalanan panjang, akhirnya terbit Kepmenaker 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). 


Sertifikasi kompetensi merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap pengetahuan, keterampilan dan kemampuan karyawan pada bidang tertentu, dan sekaligus merupakan komitmen karyawan dalam pengembangan dirinya secara berkelanjutan. 

 

Dengan demikian, apa sebenarnya SKKNI itu? SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait dan disusun dengan mendapatkan pengakuan dari para pemangku kepentingan untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. Artinya SKKNI merupakan sebuah acuan mengenai standar kompetensi kerja yang harus dimiliki para profesional SDM, sehingga memiliki kelayakan untuk memegang tanggung jawab pada jabatannya.

 

Selain menjadi pedoman mengenai standar kompetensi kerja, SKKNI masih memiliki sejumlah kegunaan antara lain:

 

  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi karyawan baik pada sektor swasta, pemerintahan maupun lembaga non profit. 
  • Menjadi acuan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, sehingga memudahkan dalam merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja.
  • Menyusun uraian pekerjaan.
  • Menilai unjuk kerja karyawan.
  • Menjadi pedoman dalam melaksanakan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  • Membantu dalam menstrukturkan organisasi berdasarkan jenjang kompetensi setiap level yang ditetapkan. 
  • Menyusun Standard Operating Procedure organisasi.

 

 

Dengan menguasai kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka seseorang karyawan diharapkan mampu mengerjakan tugas atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa ada hambatan atau masalah, mengatur pekerjaan agar dapat dilaksanakan dengan baik, menentukan langkah yang harus dilakukan saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula, serta menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan setiap permasalahan yang dihadapi.

 

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan pengakuan kompeten? Caranya adalah melalui uji kompetensi atau asesmen kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan telah ditetapkan oleh yang berwenang. 

 

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 telah menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Menindaklanjuti hal ini, maka uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Acuan yang digunakan oleh LSP dalam melaksanakan uji kompetensi dapat mengacu kepada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah sebelum uji kompetensi dilaksanakan oleh LSP, peserta uji kompetensi terlebih dahulu mempersiapkan diri melalui pelatihan terkait unit kompetensi yang diujikan. Persiapan tersebut diselenggarakan oleh sejumlah lembaga pendidikan dan pelatihan yang menawarkan biaya pelaksanaan secara variatif. Tujuannya adalah membekali para peserta agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja terkait dengan sejumlah unit kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatannya. 

 

Berhubung banyak lembaga pelatihan yang menyelenggarakan persiapan uji kompetensi, tentu perusahaan/ organisasi dan peserta bisa punya banyak pilihan dalam memilih lembaga pelatihan, sehingga diperlukan tips dalam memilih agar nantinya tidak kecewa. Beberapa tips berikut dapat dijadikan pedoman:

 

  • Pilihlah lembaga pelatihan yang telah memiliki pengalaman dalam melakukan persiapan uji kompetensi dengan sejumlah besar peserta telah dinyatakan kompeten. 
  • Materi pelatihan mengacu pada unit kompetensi yang telah ditentukan. Sangat disarankan jika lembaga pelatihan tersebut memberikan materi tambahan di luar yang telah ditetapkan dalam unit kompetensi di SKKNI, agar peserta memiliki wawasan dan pengetahuan yang lebih komprehensif mengenai bidang pekerjaannya. Materi pelatihan yang diberikan lebih banyak praktik daripada teori.
  • Para Fasilitator memiliki pengalaman pada bidangnya.
  • Memilih lembaga pelatihan yang memberikan sharing best practice dari para praktisi SDM.
  • Para Fasilitator mendampingi  dalam mempersiapkan portofolio peserta uji kompetensi.
  • Memungkinkan tanya jawab dengan Fasilitator melalui media tertentu.
  • Beserta sejumlah benefit lainnya.

 

 

Sudah setahun lebih sejak terbitnya Permenaker No 115 Tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini akan terus dilakukan. 

 

Tantangannya tentu ada, mulai dari pendaftaran, pelatihan, ujian dan terutama dalam hal biaya. Oleh karenanya perusahaan atau organisasi perlu menyiapkan anggaran untuk hal ini. Tantangan berikutnya adalah persiapan intensif dan upaya serius dari peserta uji kompetensi, serta pemeliharaan sertifikasi melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. 

 

Mari menyongsong profesional SDM yang kompeten!

 

Penulis:

Fei 

Head of Program CDHX

 

Editor: 

Ivan Mulyadi

 


Jika ada informasi yang ingin ditanyakan, silakan Chat WA Customer Service & Social Media kami:

  • - WhatsApp : 0813-8952-8410
  • - Instagram : @onegml
  • - LinkedIn : @onegml
  • - Facebook : @onegmlofficial
  • - TikTok : @onegmlofficial
  • - YouTube : @onegmlofficial

More Insight

How we can help your organization?

ONE GML

Subscribe our latest insight and event


CAREERSABOUT USCONTACT US

FOLLOW US

linkedin
fb
ig

© 2024 ONE GML Consulting